Blog

Penyadapan dan Ancaman Pembunuhan oleh Benny Irman Effendi
22 Apr 2025

KTP Pelaku: img_20250423_040716.jpg Audio Kronologi Klarifikasi Kejadian dari Resti Wulan
Benny irman menipu resti dalam pernikahan siri, setelah ketahuan tahun 2024 resti memilih menjauh dari benny namun benny terus meneror resti dengan voicenote dan pesan email, mengancam, dan membuat akun akun yang mempermalukan resti, beberapa ancaman berupa penyebaran foto pribadi yang sudah dilakukan pelaku, ancaman pembunuhan, selain kerugian materi resti juga mengalami intimidasi dan teror dari benny hingga saat ini.

Ancaman Penebaran Foto Pribadi: img_20250424_123533.jpg Yang bersangkutan merasa kebal hukum dan pernah mengungkap bahwa jikapun ditangkap dia akan dilepaskan dalam tiga hari, kemungkinan dia memiliki koneksi anggota yang terlibat dalam bisnis ilegal yang dia lakukan.
Penyadapan Lokasi Tanpa Izin / Pelanggaran UU ITE
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Source: Hukum Online
Ancaman Pembunuhan pada Resti dan Keluarganya Ibu dan dua Anaknya di TP
Dikonfirmasi pada akun Tiktok yang bersangkutan
Source Tiktok Caption: Suatu saat kita akan bertemu lagi.. HATI HATI. Lihat Ancaman pembunuhan melalui media online dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE, dengan sanksi penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta. Selain itu, ancaman pembunuhan juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 335 KUHP, yang mengatur pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak kategori IV. Source: Hukum Online Kerugian materi yang dialami Resti
